Satreskim Polres Banggai Reka Ulang Pembunuhan IRT di Balantak Utara, Tersangka Peragakan 38 Adegan di Hadapan Penyidik dan Jaksa

GerbangSulawesi.Com, BANGGAI – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Kamis (7/11/2024) sore.

Rekonstruksi ini menampilkan tersangka berinisial RI (18), warga Desa Pangkalaseang, yang diduga menghabisi nyawa korban berinisial FL (28), warga setempat. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.

Rekonstruksi digelar di Asrama Polres Banggai, kompleks perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, dan dihadiri oleh jaksa serta penasehat hukum tersangka. Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda, menjelaskan alasan pemindahan lokasi rekonstruksi ini adalah untuk menjaga keamanan tersangka.

“Rekonstruksi ini dilaksanakan di Asrama Polres Banggai dengan alasan keamanan tersangka,” ungkap Iptu Al Amin pada Jumat (8/11/2024) siang.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, dijelaskan bahwa ada lima lokasi berbeda yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dari awal hingga pembuangan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan oleh tersangka.

“Di TKP rumah korban, tersangka memperagakan 38 adegan,” ujar Al Amin.

Lebih lanjut, ia merincikan bahwa adegan pencurian terjadi pada urutan ke-9 hingga ke-11, sedangkan pemerkosaan diperagakan dalam lima adegan, yaitu adegan ke-15 hingga ke-19.

“Untuk pencurian, ada tiga adegan, sedangkan pemerkosaan diperagakan dalam lima adegan,” terangnya.

Menurut Al Amin, adegan pembunuhan korban dilakukan dalam delapan adegan dari adegan ke-24 hingga ke-31, dengan adegan pertama tersangka menebas kepala korban menggunakan parang pada adegan ke-26.

Iptu Al Amin menambahkan, rekonstruksi ini diharapkan memberikan gambaran visual dan rinci sesuai kejadian sebenarnya agar tidak muncul perspektif berbeda antara keluarga korban dan tersangka.

“Reka adegan ini bertujuan untuk memberikan bayangan kepada penyidik, jaksa, dan pihak terkait mengenai kronologi kejadian tersebut,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *