GerbangSulawesi.Com,BANGGAI—Laporan Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai dinilai tidak didasari kajian hukum yang jelas dan terkesan serampangan.
Penegasan itu diutarakan Ilham Baadi, SH, yang merupakan salah satu Tim Hukum pasangan calon Bupati Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili. Menurutnya, laporan tentang alokasi dana Rp 5 miliar yang diberikan kepada 24 kecamatan, tidak melalui kajian hukum yang matang.
“Laporan ke Bawaslu itu tidak punya analisa dan kajian hukum yang kuat,” tandas Ilham Baadi, kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.
Mengenai alokasi anggaran Rp 5 miliar yang dialokasikan melalui pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat, Ilham berpendapat bahwa itu merupakan kebijakan Amirudin selaku kepala daerah. Dan anggaran yang diberikan tersebut sudah melalui mekanisme penganggaran di daerah.
“Kalau pelimpahan kewenangan itu dijadikan dasar laporan ke Bawaslu, saya anggap mereka tidak paham mekanisme penganggaran keuangan di daerah. Apalagi pelimpahan kewenangan itu dilakukan jauh sebelum pencalonan Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.
Meski membuka laporan ke Bawaslu adalah hak semua orang dan dijamin oleh regulasi, akan tetapi Ilham menyarankan kepada Tim Hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati yang kini mengantongi nomor urut 3, harus lebih tajam dalam menganalisa serta mengkaji sesuatunya untuk dijadikan bahan laporan, sehingga tidak menjadi guyonan publik saat ini. Apalagi jika nanti laporan tersebut tidak sampai memenuhi unsur.
“Saya pikir para Tim Hukum nomor 3 itu punya gelar Doktor. Harusnya mereka lebih tajam menganalisa. Jangan sampai hanya karena laporan yang objeknya tidak jelas, kemudian melemahkan gelar akademik yang melekat hari ini,” ujarnya.
Sekaitan dengan laporan tersebut, bahwa pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat tersebut digelar di ruang Pahangkabotan Bappeda dan Litbang, Senin 9 Oktober 2023, lalu yang dihadiri Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Para Pimpinan Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian Setda Kabupaten Banggai, Para Camat Se Kabupaten Banggai.
Dimana, pelimpahan sebagian kewenangan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka percepatan pencapaian tujuan pembangunan daerah, yakni mempercepat pemerataan pembangunan, memperpendek rentan kendali penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan di kecamatan.**