Gerbangsulawesi.com _ MK menganulir surat keputusan KPU Kabupaten Banggai tentang penetapan hasil pemilihan Pilbup Kabupaten Banggai. MK memerintahkan KPUD Banggai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Saldi Isra Senin (24/2/2025) MK berpendapat jika perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya berdasarkan beberapa pertimbangan.
“Memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024. PSU diminta dilaksanakan 45 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja untuk memenangkan salah satu Paslon.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Banggai telah menetapkan pasangan nomor urut 01, Ir Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili sebagai pemenang Pilbup Banggai.
Hasil rekapitulasi KPUD Kabupaten Banggai itu kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paslon nomor urut 03 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, yang akhirnya berujung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 2 Kecamatan.