Satnarkoba Polres Morowali Utara, Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba di Beteleme

GerbangSulawesi.id, MORUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ADW alias A (27), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan ADW dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan pelaku. “Terduga pelaku dicurigai membawa narkotika jenis sabu menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Brio berwarna hitam. Kami kemudian melakukan penangkapan saat ia melintas di depan SPBU Beteleme,” jelasnya.

Dalam penggeledahan mobil yang dikendarai ADW, polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi-sabu dengan berat bruto 25,31 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas kecil berwarna biru yang terbungkus kotak dilapisi lakban hitam. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Morowali Utara untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Iptu Gagola menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika ini,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus plastik besar berisi sabu-sabu seberat 25,31 gram, satu buah tas kecil berwarna biru, dan satu kotak kecil yang dilapisi lakban hitam.

Kasatresnarkoba juga menegaskan bahwa ADW akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp8 miliar,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali Utara.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *