Gerbang Sulawesi _ Dinas PUPR Banggai kembali melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting, PCM untuk pekerjaan pembangunan venue kolam renang tahap I. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Swissbelinn Luwuk, pada Senin 4 Agustus 2025.
Hadar dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto yang juga Ketua Tim PPSD Kejaksaan Negeri Banggai, Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai, Sekdis Pemuda dan Olahraga Irfan Milang, dan Sekretaris PUPR Banggai Dedi Lakita.
Turut hadir Sekretaris KONI Banggai, Camat Luwuk Utara yang diwakili oleh Kasi Pembangunan, dan Lurah Kilongan Permai.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman Dinas PUPR Banggai, Ir I Putu Jati Arsana, ST,MT, mengatakan, pre contruction meeting merupakan rapat awal antara penanggungjawab kegiatan dan para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi, antara lain pengawas pekerjaan (direksi teknis, konsultan pengawas), penyedia jasa pekerjaan konstruksi dan tim perencana serta pihak terkait lainnya.
Sekedar diketahui, kontrak kerja pekerjaan venue kolam renang telah ditandatangani sejak Senin 28 Juli 2025 lalu.
Proyek yang dibangun di Luwuk Utara ini resmi mulai dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2025. Pelaksanaan pekerjaan proyek venue kolam renang akan berlangsung selama 150 hari, sampai pada tanggal 29 Desember 2025, dengan masa pemeliharaan selama 365 hari atau satu tahun.
Bentuk dan jenis kontrak pembangunan venue kolam renang yakni surat perjanjian dan gabungan lumsum dan harga satuan.
Anggaran untuk proyek dengan kontrak KPA-PBIP/DisPUPR-59559758.05/2025 ini senilai Rp 14.927.000.000 dan dilaksanakan oleh penyedia jasa CV Yerikho Abadi.





