Polres Banggai Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Gerbang Sulawesi _ Pria berinisial AN (39), warga BTN Nusagriya, Kecamatan Luwuk Utara, diamankan Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai lantaran diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil rental.

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy mengatakan penangkapan tersebut, pelaku diamankan di rumahnya pada Jumat (7/11/2025) sore sekitar pukul 14.30 Wita.

Bacaan Lainnya

“Benar, pelaku berinisial AN telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” ujar Tio.

Kasus ini bermula pada tanggal 6 April 2025 lalu, dimana pelaku telah menggadaikan mobil Toyota Avansa DN 1719 CJ milik Rusdi Ganing (48) warga Kelurahan Kilongan Permai.

“Pelaku menjual mobil tersebut seharga Rp. 35 Juta,” terang Kasat.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Banggai. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Banggai akan menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.

“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *