Pasangan Bupati Wakil Bupati Banggai Resmi Dilantik Gubernur Sulteng

Gerbang Sulawesi, Palu _ Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, secara resmi melantik dan mengambil sumpah Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili, untuk masa jabatan periode kedua 2025–2030. Pelantikan tersebut berlangsung di Halaman Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Senin (02/06/25) sekitar pukul 09.40 WITA .

Prosesi pelantikan ini dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo). Acara ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, sehingga diperkirakan sekitar 2.000 orang menghadiri upacara tersebut, termasuk tamu undangan, Forkopimda dari dua kabupaten, serta para pegawai dan pendukung kepala daerah yang dilantik .

Untuk menjaga ketertiban selama acara berlangsung, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan pengaturan khusus bagi media. Jurnalis diizinkan meliput dengan ketentuan tertentu, seperti penempatan di area khusus dan waktu terbatas untuk mengambil gambar atau video.

Bupati Banggai Ir Amiruddin Tamoreka dan Wakil Bupati Drs Furqanuddin Masulili sendiri dilantik Gubernur Sulteng Anwar Hafid setelah melalui beberapa tahapan dalam Pilkada Banggai 2024.

Sebelumya pasangan berjuluk ATFM ini berhasil menang pada Pilkada serentak 27 November 2024, mengalahkan pasangan Banggai Hebat Sulianti Murad, Samsul Bahri Mang dan Pasangan WinHepy Herwin Yatim dan Hepy Yeremia Manopo.

Namun dalam gugatan yang di ajukan pasangan Banggai Hebat di Mahkamah Konstitusi (MK), MK menganulir keputusan KPU Banggai dan memerintahkan diadakanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) didua Kecamatan yakni Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.

Dalam PSU yang dilaksanakan 5 April 2025 pasangan Ir Amiruddin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili kembali keluar sebagai pemenang dengan menumbangkan pesaing terdekat pasangan Sulianti Murad Samsul Bahri Mang dengan selisih 897 suara.

Pasangan Banggai Hebat sempat kembali mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi, namun dalam gugatan kedua ini pasangan ini harus menelan pil pahit setelah MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *