Komisi II DPRD Banggai Hearing 3 Perusahaan Nikel Terkait Penyerobotan Lahan

Gerbangsulawesi.com – Tiga perusahaan yakni PT Koninis Fajar Mineral, PT Penta Darma Karsa dan PT Prima Darma Karsa, terpaksa diundang Komisi II DPRD Kabupaten Banggai akibat dituding lakukan penyerobotan dan menolak membayar ganti rugi lahan.

Dalam jalannya rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, Kamis,(30/1/2025), sejumlah anggota merasa geram dengan ulah perusahaan yang terkesan tertutup sehingga merugikan warga sebagai pemilik lahan.

Dalam kesempatannya, Indri Azis, mendesak kepada pihak perusahaan seharusnya melakukan beberapa hal seperti memberikan penjelasan mengenai status areal pengolahannya, dan juga harus terbuka terhadap luasan kawasan yang menjadi areal penambangan, serta memastikan kesiapan pembayaran terhadap lahan warga ketika masuk dalam areal penambangan.

READ:  Pelarangan Mobilisasi Barang Milik JOB Tomori, DPRD Banggai Gelar RDP Bersama Sejumlah Pihak

Desakan yang sama juga disampaikan Sukri Djalumang. Ia sangat menyayangkan sikap perusahaan. Seharusnya kata dia, permasalahan mengenai lahan ini tidak berlarut, serta upaya penyelesaian bisa dilakukan dengan mediasi dan persuasif.

Sukri berpendapat jika memang dukungan alas hak warga itu jelas, maka tidak perlu diperpanjang. Apalagi sampai ke ranah hukum yang sudah tentu warga tidak akan pernah menang, apalagi harus berhadapan dengan perusahaan.

READ:  Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo Menggelar Rapat Banmus Tahun 2025

Irwanto Kulap yang memimpin jalanya rapat menegaskan, bahwa perusahaan harus memikirkan dampak sosial dari aktifitas pertambangan. Ia berharap agar perusahaan mampu mengakomodir apa yang menjadi tuntutan warga tersebut.

Usai mendengarkan beragam penjelasan dan klarifikasi dalam rapat tersebut, Irwanto Kulap selaku pimpinan Komisi II menyimpulkan akan menerbitkan 5 poin rekomendasi yakni ;

Pertama, Mendesak kepada Pemda Banggai diminta mempercepat penetapan tapal batas di Kecamatan Luwuk Timur yang masuk dalam IUP PT Penta Darma Karsa.

READ:  Sukses Menjadi Wakil Rakyat Diusia Muda Panji Tamoreka Menjadi Idola Baru Dikalangan Milenial 

Kedua, Mendesak kepada Pemda Banggai melalui Tim Pokja untuk segera menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan masyarakat.

Ketiga, Kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah dan mufakat.

Keempat, Masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan berhak atas ganti rugi lahan.

Kelima, Kepada perusahaan patuh terhadap IUP dalam menjalankan aktifitasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *