GerbangSulawesi.Com, BANGGAI – Suhu politik jelang voting day di Kabupaten Banggai terus memanas. Bawaslu Kabupaten Banggai disibukkan dengan menerima laporan dari masyarakat.
Terbaru, Ketua Relawan #ArahTimur Muttaqin Suling membuka laporan dugaan politik praktis yang dilakukan oknum Kepala Dinas (Kadis) di Bawaslu Kabupaten Banggai.
“Jam 10 lewat kami resmi memasukan laporan ke Bawaslu Banggai,” kata Muttaqin Suling, Senin 25 November 2024.
Oknum Kadis yang diadukan itu berinisial AD. Yang bersangkutan kata Akin-sapaan akrabnya, terindikasi kuat terlibat politik praktis.
“Selain melanggar undang-undang ASN juga berpotensi melanggar undang-undang tindak pidana pemilihan. Dan bisa juga terkena tindak pidana lainnya,” sebut Akin.
Selain terlapor oknum Kadis, Akin juga menyiapkan dua orang sebagai saksi. Termasuk dokumen foto pada kegiatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di posko, yang dihadiri oknum Kadis tersebut.
“Selain terlapor, dua orang saksi dan dokumen foto, termasuk uraian kejadian yang menjadi bahan laporan kami ke Bawaslu Banggai,” ucap Akin Suling.
Menjaga Marwah Demokrasi
Selain Bawaslu Banggai dapat memproses laporan tersebut, Akin juga menaruh harapan agar para ASN terutama pejabat tinggi negara wajib untuk menjaga marwah demokrasi di pilkada Kabupaten Banggai.
Hal itu tanpa terkecuali, sehingga pesta demokrasi tetap berjalan pada rel yang tepat sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami untuk ikut bersama menjaga netralitas ASN, menjelang voting day 27 November 2024.
“Ayo masyarakat proaktif. Kita sukseskan Pilkada Banggai. Siapapun yang terpilih kita hormati bersama,” kata Akin.
“Makanya kami berani melapor atas jabatan yang melekat pada oknum tersebut. Jadi tidak ada tendensi atau faktor personal dengan laporan kami. Tetapi sebagai bagian dari warga negara yang baik, maka kita juga berkewajiban menjaga netralitas ASN di daerah kita tercinta,” tutup Akin. *