DP2KB-P3A Lakukan Sosialisasi Ramah anak : Unit Perlindungan Anak Satreskrim Polres Banggai Berikan Edukasi Pentingnya Penanganan Kasus Kekerasan

GERBANGSULAWESI.ID, Banggai – Berlangsung di dua sekolah yaitu SMA Negeri 1 Nuhon dan SMA Negeri 1 Bunta, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KB-P3A) mengadakan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak, Pada Selasa 22 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KB-P3A) Faisal S.Sos., M.Si, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai Brigpol Widyawati Pratiwi S.H, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Siti Evlien Desianthi, SH, M.Si.

Faisal Karim S.Sos., M.Si dalam sambutannya menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang ramah bagi anak-anak terutama pada lingkungan sekolah maupun luar sekolah.

Menurutnya sosialisasi ramah anak adalah salah satu upaya strategis untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan dan hak-hak mereka terpenuhi, bahkan dalam kegiatan luar sekolah.

“Sosialisasi ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk mendidik anak-anak kita tentang kasus kekerasan yang sering terjadi pada anak terutama perempuan. Kami di P2KBP3A ingin memastikan bahwa setiap kegiatan, baik formal maupun non-formal, harus menerapkan prinsip ramah anak,” ujar Faisal.

Kegiatan Sosialisasi ini dimanfaatkan untuk berdialog dengan para peserta didik guna memastikan bahwa seluruh program berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, terutama terkait dengan perlindungan dan partisipasi anak.

Faisal Karim menambahkan, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas P2KBP3A akan terus mendukung kegiatan yang melibatkan anak-anak dengan memberikan perhatian khusus pada aspek kesejahteraan dan perlindungan mereka.

“Kami berharap program seperti ini bisa diadakan secara rutin dengan lebih banyak melibatkan partisipasi anak-anak. Hal ini penting untuk membentuk karakter mereka sejak dini agar dapat berkontribusi secara positif bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai Brigpol Widyawati Pratiwi S.H juga turut hadir memberikan materi tentang proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kepolisian.

Ia menjelaskan bagaimana mekanisme pelaporan kasus kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dan TPPO, Jenis Kekerasan, dan Sanksi Hukum.

“Adapun lingkup terkait perlindungan yaitu, anak, orang tua, wali, dan keluarga. Apabila terjadi suatu tindakan kekerasan akan diberikan sanksi hukum pidana penjara, denda, dan pemberatan hukum meliputi tambahan pidana penjara, tambahan denda, pengumuman identitas pelaku, kebiri, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik “. Ujar Brigpol Widyawati Pratiwi S.H.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman penting terutama lingkungan sekolah agar lebih memperhatikan hak-hak anak dan perempuan agar tidak terjadi kasus kekerasan fisik maupun non fisik di lingkungan sekolah dan luar sekolah.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *