GERBANGSULAWESI.COM, BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah pada seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Banggai. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD tentang Pelaksanaan Lima Hari Sekolah di Kabupaten Banggai.Penerapan kebijakan lima hari sekolah ini mulai diberlakukan pada 2 Februari 2026 dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, meliputi PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, serta pendidikan kesetaraan Paket C.Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum Pendidikan Menengah, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa hari sekolah dilaksanakan selama lima hari, yakni Senin hingga Jumat. Satuan pendidikan diwajibkan menyesuaikan pengaturan jam pelajaran sesuai struktur dan beban belajar kurikulum. Selain kegiatan intrakurikuler, sekolah juga dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sesuai ketentuan yang berlaku.Hari sekolah juga dimanfaatkan oleh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Adapun pengaturan jam belajar peserta didik pada Senin hingga Kamis ditetapkan sebagai berikut:PAUD Kelas A pukul 07.30–09.30 Wita, PAUD Kelas B pukul 07.30–10.30 Wita.SD/sederajat kelas 1 dan 2 pukul 07.15–12.15 Wita, sementara kelas 3 hingga kelas 6 pukul 07.15–13.30 Wita.Untuk SMP/sederajat, kegiatan belajar dilaksanakan pukul 07.15–14.30 Wita.Khusus hari Jumat, jam belajar ditetapkan lebih singkat. PAUD melaksanakan pembelajaran pukul 07.30–09.30 Wita, sedangkan SD dan SMP masing-masing hingga pukul 11.15 Wita.Surat edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan Hari Belajar Guru yang dilaksanakan satu kali dalam sepekan setelah jam pulang sekolah. Jadwal pelaksanaannya ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.Pelaksanaan kebijakan lima hari sekolah akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Koordinator Pendidikan, Penilik, Pengawas, serta Kepala Sekolah, dengan hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.Selain itu, Disdikbud Kabupaten Banggai juga mengatur pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikoordinasikan dengan pihak SPPG. Pada Senin hingga Kamis, MBG diberikan pukul 08.30 Wita untuk PAUD dan 11.30 Wita untuk SD dan SMP. Sementara pada hari Jumat, MBG diberikan secara serentak pukul 08.30 Wita untuk seluruh jenjang pendidikan.Seiring dengan pengaturan waktu MBG, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menyesuaikan jadwal istirahat, termasuk pengaturan waktu pelaksanaan salat berjamaah.Disdikbud Kabupaten Banggai menegaskan bahwa ketentuan lain yang belum diatur dalam surat edaran tersebut akan disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi setelah kebijakan lima hari sekolah diterapkan.Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafruddin Hintelo, S.STP., M.Si, dan ditembuskan kepada Bupati Banggai, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Kepala BKPSDM, para camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Banggai. (**)
Disdikbud Banggai Resmi Terapkan Kebijakan Lima Hari Sekolah Mulai Februari 2026





