Gerbang Sulawesi _ Kerusakan jalan di ruas Jalan RE Martadinata perlu segera mendapat perhatian dari pemerintah terkait. Kondisi kedua sisi jalan yang dipisahkan oleh median sudah tidak layak dilalui.
Di sisi yang menghadap pantai, jalan dipenuhi lubang-lubang, sedangkan di sisi permukiman, permukaan jalan bergelombang akibat akar pohon pelindung yang tumbuh besar dan menjalar dari median jalan.
Lubang-lubang di ruas Jalan RE Martadinata cukup dalam hingga membuat roda kendaraan terperosok sampai setengah bagian.
Kerusakan ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Meskipun jumlahnya tidak banyak, lubang-lubang besar yang menganga di beberapa titik tetap membahayakan pengendara, baik pengguna roda dua maupun roda empat.
Kabid Bina Marga Fikri Dari yang dikonfirmasi melalui PPK Bidang Bina Marga Munfarid Arifat, mengatakan, pihaknya tidak dapat menangani ruas jalan tersebut karena merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi Sulteng.
Meski demikian, pihaknya telah berupaya mengkoordinasikan kerusakan jalan tersebut namun karena adanya efisiensi anggaran sehingga belum ditangani. “Sudah beberapa kali dikoordinasikan, tapi kata mereka ada efisiensi anggaran,” kata Munfarid Arifat.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Banggai, Dewa Supatriagama, mengakui, ruas jalan RE Martadinata merupakan ruas jalan yang penanganannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sulteng. “RE Martadinata itu punya provinsi,” kata Dewa.
Ia mengakui pihaknya sudah bermohon kepada instansi terkait di provinsi Sulteng agar bisa menangani ruas jalan tersebut. Namun jika belum ditangani, pihaknya akan memperkecil kerusakan jalan dengan melakukan penimbunan.
Ruas jalan RE Marthadinata membentang di pasisir pantai Karaton Luwuk, dari ujung jalan Tan Malaka, dekat Mercusuar Teluk Lalong hingga pertigaan jalan Dr Moh. Hatta depan Bank Muamalat.
Jalan sepanjang hampir dua kilo meter itu memang tidak disentuh oleh Dinas Bina Marga PUPR Banggai.
Tahun lalu misalnya, saat PUPR Banggai memerbaiki jalan pesisir pantai yang ditangani hanya ruas jalan dari pertigaan tugu BNI hingga jembatan pasar Simpong. Sementara tahun ini, PUPR Banggai hanya menangani ruas Tan Malaka, tepatnya jalan masuk pelabuhan Feri hingga ke titik jalan dekat Mercusuar Teluk Lalong.
Meski merupakan kewenangan pemerintah provinsi Sulteng, namun Dewa memastikan pihaknya akan mengurangi keparahan kerusakan jalan ini dengan melakukan penimbunan.
Kebetulan, kata Dewa, pemerintah Kabupaten Banggai akan menggelar ivent Banggai Run, di mana ruas jalan tersebut menjadi rute lintasan lari.
“Ini ada Banggai Run kemungkinan akan kita labur sedikit – sedikit karena menjadi rute lintasan lari,” kata Dewa Supatriagama ditemui usai menutup kegiatan sosialisasi implementasi e katalog LKPP versi 6 di Hotel Estrella Luwuk, Selasa 19 Agustus 2025.
Bagi Dinas PUPR Banggai, kerusakan jalan provinsi di Sulawesi Tengah ibarat buah simalakama.
Jika ditangani, bisa menimbulkan persoalan karena kewenangannya berada di tingkat provinsi. Namun jika dibiarkan, pemerintah daerah akan disorot karena dianggap abai terhadap kerusakan infrastruktur jalan yang terletak di pusat kota.
Hanya saja terkait RE Martadinata, pihaknya memastikan tetap akan turun tangan.
Ini karena meski titik jalan berlubang tidak banyak, namun kalau tidak ditangani akan sangat berisiko bagi pengguna jalan.





