Bupati Pimpin Kegiatan Evaluasi Kinerja Kecamatan

Gerbang Sulawesi,_ Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M. pimpin kegiatan Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) Tahap III Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat (18/07/25). Kegiatan yang dilaksanakan dari pagi sampai hampir mendekati tengah malam itu, diikuti oleh 24 Camat.

EKK Tahap III ini dilaksanakan menyusul selesainya rangkaian kegiatan EKK Tahap II yang dimulai sejak 11 Juni 2025 sampai dengan 24 Juni 2025.

Bupati Amirudin disela kesibukan beberapa agenda kegiatan pada hari Jumat (18/07), memimpin EKK Tahap III tersebut. Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M. dan Pj. Sekda Banggai Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si. serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai Hj. Nurdjalal, S.H. secara bergantian mendampingi Bupati.

Dua puluh empat Camat melakukan presentasi dihadapan Bupati dan Tim Verifikasi dari kabupaten yang bekerja berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Nomor 50 Tahun 2022. Selain itu, secara virtual, juga presentasi ini juga dinilai oleh Tim Penilai dari Kemendagri, yakni Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Elfin Elyas, S.Sos, M.Si. dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A..

Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banggai Hariadi Bola, S.H. pasca kegiatan yang mendekati tengah malam menyebutkan, rangkaian kegiatan EKK dari Tahap I, II dan III tidak bisa terpisahkan, Makanya kalau tidak mengikuti Tahap I, maka pasti tidak bisa ikut Tahap II, dan seterusnya. Kegiatan di EKK Tahap III ini adalah menindaklanjuti kegiatan Tahap II sebelumnya.

Menurut Hariadi, hasil itu yang harus dan dipertanggungjawabkan dan dipaparkan oleh semua Camat. Tujuannya adalah agar supaya seluruh Camat dapat mengevaluasi sejauh mana kinerja mereka. Selain itu dalam kegiatan tahap ini, Pimpinan dapat mengetahui kegiatan mereka di kecamatan. Tidak bisa hanya secara teori, tapi aplikasi dan prakteknya.

Dijelaskan, secara teori biasanya disampaikan bahwa ada inovasi, tapi inovasi yang mana? Olehnya itu Kabag Tapem menyebutkan, bahwa semua hasil di kecamatan harus dipresentasikan oleh para Camat di hadapan Bupati dan Tim Verifikasi. Melalui kegiatan verifikasi dan pemaparan, dapat terlihat dan terukur kinerja para Camat.

“Makanya dengan EKK ini, Insya Allah di tahun-tahun kedepan kinerjanya dapat diperbaiki,” ujar Hariadi. Dikatakan, hasil EKK III ini sudah diminta oleh provinsi, dan akan kami tindaklanjuti dan akan kami laporkan ke provinsi. “Batas waktunya tanggal 31 Juli 2025,” tutupnya.

Secara terpisah, Ketua Tim Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Tahap II yang juga adalah Asisten 1, Hj. Nurdjalal menyampaikan, bahwa ini adalah suatu penilaian secara sistematis terhadap keseluruhan data hasil kerja camat beserta staf yang merupakan kinerja kecamatan yang terukur dengan indikator kinerja kecamatan.

(Bagian PROKOPIM Setda Kabupaten Banggai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *