Bupati Banggai Tegaskan Temuan BPK  Belum Tentu Penyimpangan

Gerbangsulawesi.com _ Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan keuangan pemerintah daerah sering dianggap sebagai hal yang biasa terjadi dalam proses pengelolaan keuangan. Temuan tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan akuntabilitas.

Bupati Banggai Ir Amirudin Tamoreka  menyatakan bahwa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng adalah biasa terjadi. Pemerintah Kabupaten Banggai telah melakukan identifikasi dan tindak lanjut atas temuan tersebut untuk memastikan penyelesaian yang tepat.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat temuan, pemerintah memiliki niat baik untuk menindaklanjuti dan menyelesaikannya sesuai rekomendasi BPK.

Pemeriksaan oleh BPK bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Temuan yang muncul seharusnya dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan pelayanan publik.

“Ya, benar. Berita tentang kegiatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) memang merupakan hal yang rutin karena lembaga ini memiliki tugas konstitusional untuk mengaudit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,”ujar Bupati.

Sementara itu, temuan BPK dalam audit juga adalah hal yang biasa terjadi. Temuan ini bisa berupa ketidaksesuaian administrasi, ketidakefisienan penggunaan anggaran, atau bahkan indikasi kerugian negara. Namun, tidak semua temuan berarti ada penyimpangan atau korupsi—banyak di antaranya hanya bersifat rekomendasi untuk perbaikan tata kelola keuangan di instansi pemerintah.

Sebelumnya  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan 13 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (Pemeriksaan DTT) untuk Semester II tahun 2024 di Kabupaten Banggai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *