Gerbang Sulawesi _ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama seluruh jajaran Pimpinan Daerah Kabupaten Banggai dan aparat TNI Polri melaksanakan pemusnahan Barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan bersama KPPBC tipe madya pabean C Luwuk, Pemerintah Daerah, TNI Polri Selasa (25/11/2025).
Seperti diketahui Bea Cukai Luwuk Senantiasa bersinergi dengan pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, serta Kabupaten Tojo Una-Una dan Aparat penegak hukum terus melakukan operasi bersama untuk mengamankan hak hak keuangan negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan serta menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang – barang yang berbahaya untuk kesehatan.
Dikatakan Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk Moh Khadafi jika kegiatan operasi ini adalah penindakan atas peredaran rokok dan MMEA ilegal yang akan mendorong masyarakat agar taat terhadap ketentuan perundang undangan yang pada akhirnya dapat mendukung penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat.
Masih kata Moh Khadafi jika barang ilegal hasil operasi ini akan dilakukan pemusnahan selama periode Juli sampai Oktober 2025.
Pemusnahan ini berdasarkan persetujuan menteri keuangan negara Indonesia dengan surat nomorS-216/MK /MK/KNL.1603/2025 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara.
Pemusnahan rokok ilegal yang dimusnahkan berupa BMMN hasil penindakan kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya pabean C Luwuk Sejumlah 84.320 batang rokok dengan total nilai barang mencapai 125.215.200 juta. Potensi kerugian negara mencapai Rp. 62.902.720 juta.





