Banyaknya Perusahaan di Desa Siuna, Tidak Menjamin Kesejahteraan Warga Hingga Rusaknya Infrastuktur Umum

Gerbang Sulawesi – Masuknya investasi tambang nikel berskala besar di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menyisakan tanda tanya.

Di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, yang menjadi lokasi operasional sedikitnya enam perusahaan tambang nikel, perubahan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat hingga kini dinilai belum terasa.

Aktivitas pertambangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan nilai investasi besar itu belum sepenuhnya berbanding lurus dengan perbaikan kondisi sosial, ekonomi, maupun infrastruktur desa.
Dilansir dari Banggainews. Com Warga setempat masih dihadapkan pada persoalan klasik, mulai dari kerusakan jalan umum hingga minimnya program pemberdayaan masyarakat.

Jalan berstatus provinsi, kabupaten, hingga jalan lingkungan desa dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut ore nikel.

“Setiap hari kami lihat truk tambang melintas, baik di jalan provinsi maupun jalan desa. Tapi sampai sekarang kondisi jalan masih rusak, belum ada perbaikan berarti,” ujar Man, warga Desa Siuna, Minggu (11/1/2026).

Ia juga menilai janji perusahaan terkait pemberdayaan masyarakat belum dijalankan secara optimal. Harapan agar tambang menjadi penggerak ekonomi warga desa secara merata belum terwujud.

Selain persoalan sosial dan ekonomi, kekhawatiran terhadap dampak lingkungan juga semakin menguat.

Aktivitas pembukaan lahan, penggundulan bukit, serta mobilisasi material tambang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis.

Warga menyebut mulai terjadi pendangkalan sungai, menurunnya kualitas air, serta terganggunya lahan pertanian dan perkebunan. Pada musim hujan, ancaman banjir dan longsor menjadi kekhawatiran tersendiri.

“Kami tidak menolak investasi, tapi jangan sampai lingkungan rusak dan kami yang menanggung dampaknya. Sungai mulai keruh, kebun kelapa dan sawah juga terdampak,” keluh warga lainnya.

Sejumlah persoalan tersebut sebenarnya telah diketahui oleh berbagai pihak, mulai dari DPRD Kabupaten Banggai, tim investigasi bentukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan pemerintah pusat.

Namun hingga kini, warga belum melihat adanya kejelasan sanksi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan.

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta belum optimalnya pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga terkait, baik eksekutif, legislatif, maupun aparat penegak hukum.

Padahal, dengan perusahaan tambang yang beroperasi di satu desa, seharusnya mampu menghadirkan perubahan nyata jika dikelola dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

“Kalau banyak perusahaan beroperasi tapi desa tetap tertinggal, berarti ada masalah serius. Negara dan pemerintah daerah harus hadir memastikan hak masyarakat terpenuhi,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Situasi ini memunculkan desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, mencakup aspek perizinan, kepatuhan lingkungan, serta kontribusi terhadap masyarakat sekitar.

Tanpa langkah konkret dan komitmen kuat dari seluruh pihak, investasi besar dikhawatirkan hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat di lingkar tambang terus berada dalam bayang-bayang ketimpangan pembangunan.

Ironi ini menjadi pengingat bahwa kehadiran investasi saja tidak cukup tanpa pengawasan ketat dan keberpihakan nyata kepada kesejahteraan rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *