Hakim Saldi Isra Imbau Paslon Terima Apapun Putusan MK

Gerbangsulawesi.com _ Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengimbau kepada para pasangan calon (paslon) yang terlibat dalam sengketa hasil Pilkada 2024 untuk menerima dengan ikhlas apapun putusan yang akan dikeluarkan oleh MK.

Hal tersebut disampaikan Hakim Saldi Isra dalam sidang tahap pembuktian pilkada Kabupaten Banggai yang dimohonkan Paslon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, Rabu (12/2/2025).

Beliau menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif selama proses persidangan hingga putusan dibacakan. Saldi Isra juga mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah adalah agenda rutin yang berlangsung setiap lima tahun, sehingga bagi yang belum berhasil kali ini, masih ada kesempatan di masa mendatang.

“Apapun putusanya harus diterima, mungkin belum saat ini masih ada lima tahun akan datang,”ungkapnya.

Sebelumnya, MK telah menyelesaikan sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara, yang terdiri dari 227 putusan dan 43 ketetapan.

Dari jumlah tersebut, 227 perkara tidak dapat diterima karena berbagai alasan, seperti melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, atau permohonan dinilai tidak jelas. Selain itu, terdapat 43 perkara yang dijatuhkan ketetapan karena bukan merupakan kewenangan MK, permohonan ditarik kembali, atau pemohon tidak hadir dalam sidang tanpa alasan yang sah.

Saldi Isra berharap semua pihak dapat menerima hasil putusan dengan lapang dada dan menjadikannya sebagai pembelajaran untuk proses demokrasi yang lebih baik di masa depan. Beliau menegaskan bahwa bagi yang belum berhasil dalam kontestasi kali ini, masih ada peluang di pemilihan berikutnya, mengingat pilkada adalah agenda rutin yang berlangsung setiap lima tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *