Gerbangsulawesi.com – SKK Migas, JOB Tomori bersama Forkopimda Kabupaten Banggai gelar rapat percepatan penyelesaian pengadaan tanah project pengembangan Senoro Selatan, di Swiss Bell Hotel, Kompleks Bukit Halimun Rabu (8/01/2025).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Banggai Ir Amirudin Tamoreka, perwakilan SKK Migas, General Manager (GM) JOB Tomori Andri Sehang, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banggai, Perwakilan Polres Banggai, Dandim 1308/LB, Kajari Banggai, serta masyarakat.
Rapat ini membahas evaluasi atas progres penyelesaian pengadaan tanah pengembangan Senoro Selatan. Selain itu dalam rangka pengkajian lebih lanjut untuk meminimalkan dampak terhadap fasilitas umum dan tanah masyarakat.
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menegaskan pentingnya pengamanan hukum untuk mempercepat penyelesaian pengadaan tanah secara transparan dan adil.
Dihadapan peserta rapat yang dihadiri perwakilan SKK Migas, JOB Pertamina-
Medco E&P Tomori Sulawesi, serta unsur Forkopimda, dan sejumlah pemilik lahan, Amirudin menegaskan jika keberadaan investasi migas dalam mendukung pembangunan di daerah saat ini.
Sebab, kata Amirudin, bahwa kita semua harus menyadari, didalam membangun daerah, kita tidak bisa hanya mengandalkan retribusi saja, akan tetapi harus melibatkan investor yang memiliki peran penting disektor energa, dan ini berlaku secara nasional.
Diakhir sambutanya, Amirudin sangat berharap melalui pertemuan ini, agar proses ganti rugi lahan bisa berjalan sesuai apa yang telah direncanakan dan berujung pada kesepahaman bersama.
Sehingga, pelaksanaan proyek pengembangan sumur gas di Senoro
Selatan, yang dikelola oleh JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi, untuk jalur pipanisasi gas cair ke kilang, segera terlaksana.
“Karena ini adalah proyek nasional, maka saya berharap kita semua dapat mendukung pelaksanaan proyek ini untuk kepentingan kita semua masyarakat Kabupaten Banggai,” tutupnya.
Pihak SKK Migas dan JOB juga memaparkan kepada masyarakat tentang mekanisme serta persyaratan yang perlu disiapkan oleh masyarakat dalam rangka pembebasan tanah.
Nantinya tanah masyarakat terdampak jalur Senoro Selatan akan diganti rugi dengan harga 150 ribu permeter atau 1,5 milyar rupiah per hektar. Namun jika ada masyarakat yang tidak bersedia atau menolak ganti rugi maka pihak perusahaan akan memindahkan jalur sehingga tidak akan ada konflik antara masyarakat dan perusahaan.