GerbangSulawesi.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai musnahkan puluhan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) yang telah memperoleh kekuatan hukum atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti alias Babuk tersebut, berlangsung di pelataran kantor Kejari Banggai, pada Senin, 4 November 2024.
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara, di antaranya, 35 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 136,4972 gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.
3 perkara tindak pidana kesehatan terdiri dari13.123 butir Trihexyphenidyl (THD).
Kemudian 12 perkara orang, harta dan benda berupa 33 buah pakaian, 4 buah parang, 4 buah pisau/badik, dan 1 buah besi.
1 perkara tindak pidana perikanan berupa 1 buah kompresor, 33 meter selang, 5 buah botol, 2 buah box gabus, 1 buah kacamata salam.
Selanjutnya puluhan Babuk ini dimusnahkan dengan cara dibakar,diblender,direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Dikatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 270 KUHAP, di aman merupakan tugas dan kewenangan dari Jaksa selalu eksekutor.
“Melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Banggai, Serman Santosa Tandisau, dalam keterangan siaran pers Nomor:PR- /P.2.11/Kph.3/11/2024.
Dikatakannya bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Mei sampai dengan September 2024. (ull)