GerbangSulawesi.Com, BANGGAI-Pelaku pengrusakan spanduk atau baliho bergambar pasangan calon Bupati Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, aknirnya minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.
Ungkapan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Nurdin Badarun (54) salah seorang warga Kelurahan Lontio, Kecamatan Nambo, dihadapan Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Kamis 17 Oktober 2024.
Sebagaimana laporan Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati ber akronim AT-FM, yang dimasukan pada 9 Oktober 2024, pekan lalu, Nurdin telah melakukan pengrusakan sebuah baliho. Nurdin mengakui sekaligus menepis jika pengrusakan tersebut berdasarkan arahan atau suruhan.
Dalam kesempatan itu pula, Nurdin mengakui sangat menyesali perbuatannya. Katanya, pengursakan yang dilakukan saat itu, dirinya sedang dalam pengaruh minuman keras (miras), sehingga tidak menyadari jika tindakannya tersebut memicuh kegaduhan dan akan berujung pada surat pernyataan.
“Saya minta maaf. Pengrusakan itu tidak ada yang suruh. Kejadian itu murni spontanitas karena saya malam itu dalam pengaruh minuman keras,” akunya.
Terkait penyataan Nurdin tersebut, komisioner Bawaslu Banggai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abd. Rahman Sangkota, SH, membenarkan adanya permohonan maaf yang disampaikan Nurdin secara tertulis.
Dijelaskan Rahman, bahwa pemanggilan terhadap Nurdin, karena adanya laporan dari Tim Hukum paslon AT-FM tertanggal 9 Oktober, atau sehari setelah pengrusakan baliho terjadi. Dalam pemeriksanaan tersebut kata Rahman, Nurdin sedang dalam pengaruh miras. Sehingga ia tidak menyadari tindakan yang dilakukannya.
Selain itu, sikap Bawaslu merespon dan segera mamanggil Nurdin untuk segera memberikan klarifikasi, guna mengantisipasi polemik berkepanjangan dan menghindari terjadinya isu-isu yang dapat memprovokasi sesama warga khususnya para pendukung dan simpatisan para calon.
“Alhamdulillah pak Nurdin telah mengakui kesalahanya dan bersedia meminta maaf. Beliau mengakui tindakanya spontanitas tanpa perintah siapapun,” tandasnya.
Dengan adanya surat pernyataan dan permohonan maaf, mewakili Bawaslu ia mengharapkan agar warga tidak lagi terprovokasi dengan isu-isu yang dijadikan opini. Ia juga menghimbau kepada para calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk berperan dalam menjaga bersama setiap tahapan kampanye sampai pada pelaksanaan Pilkada terlaksana.
Dalam surat pernyataan itu juga tambah Rahman, pelaku telah menyepakati beberapa poin diantaranya, Berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahan, dan tidak akan melakukan Tindakan
yang sebagaimana dilarang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 serta saya tidak akan melakukan kegiatan yang merugikan seluruh Pasangan calon dalam bentuk apapun.
Termasuk bersedia menjaga ketertiban, keamanan dan ketertiban pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Banggai terkhusus di wilayah
Kecamatan nambo.
“Marilah kita mengawal tahapan Pilkada ini dengan riang gembira dan menjaga sampai seluruh tahapan Pilkada selesai,”tutupnya.**