GerbangSulawesi.Com,BANGGAI-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai, terus memaksimalkan perannya dalam melakukan pengawasan, termasuk pembatasa penayangan iklan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di media massa dan elektronik, melalui kegiatan Coffe Morning, 17 Oktober 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan, SH, didampingi para komisioner seperti Koordinator SDMO dan Diklat, Zulkifli Sandagang, S.Sos, Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Arkamulhak Dayanun, S.Pd, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi : Abd. Rahman Sangkota, SH.
Selain itu, kegiatan Coffe Morning terkait dengan Kampanye di Media Massa dan Media Elektronik”, bertempat di kantor Bawaslu Banggai, Jln Dahlia, Kecamatan Luwuk, melibatkan Ketua PWI Banggai serta perwakilan media Online, serta Liaison Officer (LO) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan 3, yakni Zaidul Bahri Mokoagow dan Alwin Palalo.
Pada kesempatanya, Ridwan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari polemik yang beredar. Dimana saat ini ada pihak yang mempersoalkan penayangan iklan pada media Online agar dibatasi berdasarkan PKPU yang ada, sehingga tidak ada media massa, elektronik dan daring, seenaknya menayangkan iklan pasangan calon.
Usai menerima masukan, melalui pertemuan yang penuh keakraban tersebut, pihak Bawaslu berkesimpulan akan menerbitkan himbauan termasuk kepada para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk tidak melakukan penayangan iklan sebelum waktu yang ditetapkan oleh KPU Banggai, berdasarkan tahapan, yaitu 14 hari sebelum masa tenang atau 10 November 2024.
“Pelaksanaan kegiatan ini juga bagian dari peran dan tanggung jawab Bawaslu dalam mengawasi serta meminimalisir terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan tahapan Pilkada di Kabupaten Banggai,” tutupnya.**