Calon Bupati Amirudin Tidak Lakukan Pelanggaran, Begini Penjelasan Bawaslu Banggai

GerbangSulawesi.Com, BANGGAI-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Laporan, terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, yang merupakan petahan pada Pilkada Banggai 2024.

Dalam surat Bawaslu Banggai nomor : 001/Reg/LP/Kab/26.02/IX/2024, yang ditanda tangani Ketua Bawaslu, Ridwan, disebutkan bahwa laporan yang diajukan oleh Faisal Lalimu, atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di salah satu Masjid di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Disebutkan alasan Bawaslu Banggai tidak menindak lanjuti, karena laporan tidak terpenuhi unsur Materiel sebagai pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
sebagaimana ketentuan Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Sebagaimana dalam laporan yang diajukan ke Bawaslu Banggai, mendasari adanya vidio yang berdurasi 2,53 detik, menayangkan salah satu calon Bupati Banggai, yakni Amirudin Tamoreka, dalam suasana perayaan Maulid Nabi Muhammad, telah diduga melakukan kampanye.

Sebelumnya, pada siaran pers yang disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abd. Rahman Sangkota, Kamis 19 September 2024, lalu menyebutkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Banggai untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Namun, khusus kasus terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu Banggai telah merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, selaku instansi berwenang dan nantinya akan memproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *