Gerbang Sulawesi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Banggai dan DPRD Kabupaten Banggai mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Graha Dongkalan Luwuk, Jumat (21/11/2025) pagi.
Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Ramli Tongko, S.Sos., S.Sos., M.Si., bersama Ketua DPRD Kabupaten Banggai, H. Sarifudin Tjatjo, S.H., serta Wakil Ketua I, Wardani Murad, dan Wakil Ketua II, I Putu Gumi.
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dengan DPRD Kabupaten Banggai Nomor : 100.3.7.1/26/Nokes/Bag. Kerjasama tanggal 20 November 2025 dan Nomor 176.3/5/XI/DPRD/2025 tanggal 20 November 2025 tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2026 dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dengan DPRD Kabupaten Banggai Nomor 100.3.7.1/25/Nokes/Bag. Kerjasama tanggal 20 November 2025 dan Nomor 176.3/6/XI/DPRD/2025 tanggal 20 November 2025 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 tersebut, menandai tahapan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai untuk tahun anggaran 2026.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Banggai, Sarifudin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Hadir pula unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, sejumlah Kabag dan Asisten di lingkup Setda Kabupaten Banggai, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, atas nama Bupati Banggai, Sekda Kabupaten Banggai Ramli Tongko menyebutkan, bahwa KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun dengan memperhatikan dinamika kebijakan nasional, termasuk kebijakan transfer ke daerah, mandatory spending, standar pelayanan minimal, serta arah kebijakan fiskan nasional. Menurutnya, penyesuaian ini penting untuk menjaga sinkronisasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta kesinambungan program lintas sektor.
Selain itu, penajaman program dan kegiatan prioritas fokus diarahkan pada program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan dasar, pengembangan ekonomi daerah, dan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah.
Sekda Ramli Tongko juga menyatakan, bahwa penyusunan anggaran tahun 2026 mengedepankan efisiensi, rasionalisasi belanja non-prioritas, serta penyesuaian anggaran menuju kebutuhan yang lebih mendesak dan program-program prioritas pemerintah daerah.
“Belanja yang bersifat seremonial, belanja rutin yang tidak mendukung kinerja, serta belanja penunjang yang berlebihan menjadi obyek penataan dan pengendalian,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa sumber-sumber penerimaan saat ini antara lain menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui kebijakan dana transfer pusat ke daerah yang mengalami penurunan cukup signifikan.
Kondisi ini katanya, menuntut pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah penyesuaian, baik dalam merencanakan maupun penganggaran, agar pelaksanaan program dan kegiatan prioritas tetap dapat berjalan secara optimal.
Ramli Tongko juga menegaskan, dalam situasi kemampuan fiskal yang terbatas ini, penyusunan kebijakan anggaran harus dilakukan dengan cermat, mengedepankan skala prioritas, serta memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar difokuskan pada layanan dasar dan kebutuhan yang mendesak.
Diakhir sambutan tersebut, Sekda Kabupaten Banggai berharap, semoga proses pembahasan yang telah dilalui hari ini, menjadi langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Banggai.
Rapat Paripurna ditutup Ketua DPRD dengan harapan bahwa kerja sama antara legislatif dan eksekutif akan terus menguat dalam rangka mendorong pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai.





