Wabup Paparkan Nota Pengantar Raperda Tentang RPJMD Kabupaten Banggai 2025-2029

Gerbang Sulawesi   Dalam pelaksanaan RPJPD Kabupaten Banggai 2025-2045, RPJMD Kabupaten Banggai Tahun 2025-2029 adalah merupakan tahap pertama dalam _penguatan pondasi transformasi. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah selama lima tahun yang menjadi pedoman bagi seluruh perencanaan tahunan dan prioritas pembangunan daerah. Dokumen ini mencerminkan visi, misi, strategi, arah kebijakan serta program prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai selama masa jabatan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M., pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2025-2029 yang berlangsung di Graha Dongkalan Luwuk, Selasa (04/11) malam.

Bacaan Lainnya

Dalam Nota Pengantar Raperda tentang RPJMD Kabupaten Banggai Tahun 2025-2029 yang disampaikan Wabup Furqanuddin disebutkan, bahwa dalam penyusunan RPJMD ini, Pemkab Banggai telah menjalankan tahapan sesuai ketentuan perundangundangan sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

Pemerintah menyadari, bahwa untuk mewujudkan visi GERBANG TIMUR, dibutuhkan sinergi kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, koordinasi dengan instansi terkait, keterlibatan masyarakat, serta pengawasan dan evaluasi yang konsisten.

“Oleh karena itu, pada kesempatan yang mulia ini, kami mengajukan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Banggai Tahun 2025-2029 kepada DPRD untuk dibahas secara bersama, dimatangkan melalui kajian dan masukan dari pada anggota Dewan, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” kata Wabup Furqanuddin.

Setelah mendengar semua pandangan fraksi, Pimpinan Rapat, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, H. Sarifudin Tjatjo, S.H., mengambil kesimpulan, bahwa semua fraksi DPRD Kabupaten Banggai telah memahami dan menerima Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2025-2029 untuk dibahas dalam tahap selanjutnya, yang nantinya akan dilaksanakan di tingkat Pansus

Menurut Sarifudin, anggota Pansus yang terbentuk akan bekerja, untuk mempertajam RPJMD Kabupaten Banggai Tahun 2025-2029

Hadir pada Rapat Paripurna tersebut para Anggota DPRD Kabupaten Banggai, perwakilan Unsur Forkopimda, Sekda Kabupaten Banggai, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai, sejumlah Kabag di lingkup Setda kabupaten Banggai, sejumlah Pimpinan OPD, beberapa Camat, dan sejumlah undangan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *