GerbangSulawesi.Com,BANGGAI-Dalam kurun waktu 3 bulan sejak Juli sampai September 2024, Satresnarkoba Polres Banggai telah menjaring sebanyak 18 orang yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dalam konferensi persnya, Kamis 26 September 2024, bertempat di lobby Mapolres Banggai, Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary mengatakan para tersangka terlibat dalam 15 kasus.
Dijelaskanya secara rinci, 18 tersangka itu masing-masing berinisial RM Warga Kelurahan Soho, N warga Desa Tuntung, MT warga Kelurahan Kilongan, FIJ warga warga Kelurahan Tanjung Tuwis, MP dan WSN warga Kelurahan Tombang Permai.
Kemudian S warga Desa Beringin Jaya, NG warga Desa Taugi, YS dan SA warga Desa Luok, AK dan IK warga Kelurahan Luwuk, A warga Desa Petak, MR dan ART warga Desa Poh, MB warga Kelurahan Hanga-hanga dan AGL serta AD warga Desa Kalumbangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 206 sachet atau 211,64 gram.
Pino kembali menjelaskan, jika dirupiahkan 1 gram setara Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 423.280.000.
Begitupun perhitungan asumsi sebanyak 0,125 gram/orang, maka jumlah babuk sabu yang diamankan Satresnarkoba 211,64 gram, sehingga Polisi berhasil selamatkan 2.655 orang.
Tidak hanya itu, Kompol Pino Ary yang didampingi Kasat Narkoba, IPTU I Gede Wira Hendana Putra, dan Kasi Humas Iptu Al Amin, menyampaikan jika dari sebagian pelaku yang terjaring saat ini, beberapa memiliki kaitan dengan pengedar yang telah ditangkap di kompleks Muara Kecamatan Bunta.
Pino kembali mengungkap bahwa, dari rentetan pelaku kasus Narkoba yang telah diamankan saat ini, Kotq Luwuk dan Kecamatan Bunta masih mendominasi. Itu disebabkan, kebanyakan para pelaku yang terjaring dari dua tempat tersebut.
“Para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya.**





