Gerbang Sulawesi _ Ketua Komisi (Kakom) II DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap tegas menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) bisa merekomendasikan penghentian sementara aktivitas tambang perusahaan, apabila berdasarkan temuan nyata melakukan pelanggaran pada aktivitas tidak sesuai kaidah pertambangan.
“Dengan bukti-bukti yang telah kami temukan saat Inspeksi Mendadak (Sidak). Saya kira tidak bisa lagi dibantah,” tegas Ketua yang akrab disapa Wanto, Anggota Legislatif (Aleg) Fraksi Partai Golkar yang dilahirkan dari Dapil II (Bunta, Nuhon, Simpang Raya, Lobu, Pagimana, Bualemo) itu saat memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (24/07/2025).
Saat RDP salah satu perwakilan instansi teknis yang diundang yakni PUPR Banggai menyampaikan pendapatnya, dimohonkan kepada DPRD untuk menahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dua perusahaan yang melakukan aktivitas hanya berjarak sekira 5 meter dari mata air Mopute dan Somel.





