GerbangSulawesi.Com,BANGGAI-Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga Fira Laiya (28), yang sempat menggegerkan warga Desa Pangkalaseang Kecamatan Balantak Utara, terungkap. Pelakunya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary, dalam konferensi pers di Mapolres Banggai, Kamis 26 September 2024, didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii, dan Kasi Humas Iptu Al Amin.
Kompol Pino menjelaskan, berdasarkan
kronologis kejadian, pada hari minggu tanggal 22 september 2024 sekitar jam 01.00 wita, tersangka Robi Irung (18) masuk kedalam rumah melalui pintu dapur dengan mencungkil palang pintu rumah milik korban dan langsung menuju kamar tidur korban.
Melihat korban tertidur, tersangka membuka lemari secara perlahan dan selanjutnya membongkar lemari rak bagian atas dan
mendapati uang sekitar Rp. 1 juta. Tanpa disadari pelaku, ada baju terjatuh kelantai dan membangunkan korban.
Pelaku yang saat itu terlihat, segera
mengambil kain selimut dan menutup muka korban serta melucuti celana dan langsung
memperkosa korban. Usai melampiaskan aksi bejatnya, pelaku langsung meninggalkan korban, namun korban yang saat itu sempat berontak dengan menarik bagian bahu, saat itu juga pelaku langsung mendorong korban dan jatuh ke lantai.
Tidak sampai disitu, melihat korban yang terjatuh kelantai, pelaku langsung mendorong kepala korban sampai membentur lantai. Saat korban hendak melawan, tiba-tiba pelaku langsung mengambil parang yang tergantung di dapur seraya mengayunkannya ke arah tubuh korban sehingga mengani leher bagian belakang satu kali dan leher bagian depan satu kali hingga terluka.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku langsung keluar melalui pintu dapur sambil membawa parang dan uang curianya serta berlari ke arah pantai yang tepat dibelakang rumah korban (TKP). Sesampai dipantai, pelaku langsung melempar parang kelaut yang selanjutnya
menimbun uang tersebut ditepi pantai.
Berselang 1 jam kemudian atau sekitar pukul 02.00 wita, suami korban Riyal Maher, pulang dari mencari teripang laut memanggil istrinya, namun tidak ada jawaban dari arah dalam rumah. Melihat kondisi pintu rumah tidak terkunci RM langsung masuk dan mendapati rumahnya berantakan.
Mendapati istrinya tergeletak tidak bernyawa dengan beberapa luka sabetan parang ditubuh, RM langsung berlari keluar seraya berteriak minta
pertolongan. Mendengar teriakan RM, warga setempat langsung merespon termasuk Kepala Desa Pangkalaseang, Fadly segera menelpon pihak Kepolisian setempat.
Akibat perbuatanya tersebut, pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan hukuman penjara dua belas tahun atau lima belas tahun. Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni, Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.**