PLN Siap Bangun SUTT 150 KV Bunta – Ampana

Gerbang Sulawesi_  Bupati Banggai Ir.H. Amirudin Tamoreka.,MM.,AIFO., membuka Kegiatan rapat pelaksanaan sosialisasi pembangunan SUTT 150 KV Ampana – Bunta oleh PLN Jumat (1/8/2025) diruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai.

Selain Bupati acara tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk, Asisten perekenomian & pembangunan setda banggai, Asisten administrasi, Asisten pemerintah dan kesra, Staf ahli Bupati Bidang pemerintahan, politik dan hukum, para Kadis, Kaban, Manager PT. PLN (Persero) UPP Sulteng dan tamu undangan lainya.

Bacaan Lainnya

Adapun yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut dari pihak PLN. Dalam sosialisasi rencana pembangunan SUTT 150 KV Ampana – Bunta menjelaskan materi pokok terkait unit organisasi, overview proyek dan tujuan pembangunan yang rencanannya berjumlah 215 unit titik tower dengan cakupan dua kabupaten (Banggai & Tojo Una-una), lima kecamatan ( Ampana kota, Ratolindo, Ampana Tete, Nuhon, Bunta) serta 25 Desa.

Selanjutnya pertanyaan mendasar beberapa kades pada pihak PLN dan Pemda Banggai terkait pembebasan lahan baik kepemilikan perorangan maupun eks HGU, serta keterlibatan perekrutan ketenagakerjaan yang harus melibatkan tenaga kerja lokal dalam proses pembangunan proyek SUTT.

Selanjutnya Pihak Pemda Banggai Melalui Bupati Banggai Amirudin Tamoreka mengatakan bahwa, masuknya pihak PLN di Kabupaten Banggai sangat membantu kelancaran pasokan listrik yang sangat dibutuhkan masyarakat. Adapun terkait dengan persoalan eks HGU yang berada di wilayah Bunta dan Nuhon tidak akan diperpanjang.

“HGU tidak akan diperpanjang, kami tinggal menunggu keputusan dari pusat,”pungkasnya.

Selain itu, eks HGU yang nantinya menjadi jalur SUTT dikatakan tegas oleh Bupati Banggai semuanya akan kembali menjadi milik Pemda Banggai, hal ini berbeda dengan milik perorangan bahwasanya, ganti kerugian akan diterima oleh pemilik lahan.

“Untuk eks HGU itu nanti jadi milik pemda, kalau per orangan itu nanti pembebasannya untuk orang yang punya, baik itu SHM dan lain-lain tetapi kalau hanya orang yang menggarap lahan orang lain, maka pembebasan lahan menjadi milik yang punya lahan sedangkan tanamannya menjadi milik sang penggarap”,tutur bupati. Tetapi hal tesebut tidak mutlak pemilik lahan harus meninggalkan tempat yang telah dibebaskan, bahkan menurut bupati dibeberapa tempat yang telah beroperasi SUTT nya, masyarakat masih bisa memanfaatkan lahan dibawah SUTT seperti berkebun, bersawah dan berbagai kegiatan lainya bahkan perumahan tidak menutup kemungkinan hal ini akan terjadi selayaknya didaerah perkotaan yang padat penduduk.

Untuk keterkaitan dengan perekrutan ketenagakerjaan pada proses pembangunan nanti, bupati banggai meminta kepasa pihak PLN agar tetap memperhatikan tenaga kerja lokal wilayah terdampak.

“Saya harap pihak PLN bisa memperkatikan dan merekrut tenaga kerja lokal, tetapi saya harap juga untuk kades-kades agar mengikuti dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku yang sesuai permintaan pihak perekrut tenaga kerja atau pihak perusahaan,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *