Gerbang Sulawesi _ Polres Banggai memastikan siap melakukan penyelidikan dugaan kasus pengrusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang nikel Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
Penyelidikan akan menyasar enam perusahaan yakni PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Anugerah Bangun Makmur, PT Inetgra Mining Nusantara Indonesia, PT Bumi Persada Surya Pratama, dan PT Prima Bangun Persada Nusantara.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari diruangan rapat umum Kantor Bupati Bukit Halimun, Jumat (1/8/2025), saat menghadiri giat Bupati Banggai yang menghadirkan 6 pihak perusahaan nikel Desa Siuna berdasarkan surat yang dikirimkan DPRD Banggai pasca hasil RDP beberapa hari lalu.
“Kita siap melakukan penyelidikan berdasarkan undang-undang hal ini dilakukan untuk memastikan pihak perusahaan tertib dalam menjalankan aktivitas pertambangan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada,”jelas Kapolres.
Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Desa Siuna telah memasuki babak baru setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari lalu.