Gerbang Sulawesi_ Berdasarkan data riset Kesehatan Dasar, Prevalensi perokok usia 10-18 tahun meningkat secara signifikan dengan angka 7,2% (2013) menjadi 9,1% (2018),Hal ini dibarengi dengan tingginya pengguna rokok elektronik di kalangan anak dan remaja. Sementara itu,Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 juga menyebutkan adanya peningkatan prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun dari 18,3% di tahun 2016 menjadi 19,2% di tahun 2019.
Secara umum, kebiasaan merokok pada masyarakat Indonesia merupakan salah satu masalah kesehatan karena konsumsi rokok yang masih cenderung tinggi. Sementara beban biaya yang berkaitan dengan penyakit akibat rokok dan dapat menyebabkan terjadinya penyakit tidak menular (PTM) seperti gangguan pernapasan (PPOK, Asma ), Penyakit Jantung, Stroke dan Kanker Paru, dan ini bukan hanya dari biaya pengobatan tetapi juga biaya hilangnya hari atau waktu produktivitas.
Melihat kondisi tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan pengendalian terhadap konsumsi rokok, termasuk menyediakan layanan upaya berhenti merokok khususnya pada fasilitas pelayanan kesehatan primer sebagai ujung tombak sarana pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Tenaga kesehatan akan melakukan konseling, bagaimana cara menghindar untuk menjadi seorang perokok, dan bagi yang sudah terlanjur menjadi perokok adalah bagimana cara berhenti dari ketergantungan merokok. Dan untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam melaksanakan layanan tersebut, perlu dilakukan pelatihan yang memenuhi standar kompetensi.
TUJUAN PELATIHAN
Tujuan Umum
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu melakukan konseling upaya berhenti merokok (UBM) di FKTP.
Tujuan Khusus
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu: Melakukan KIE dampak konsumsi rokok bagi kesehatan,
Melakukan upaya berhenti merokok,
Melakukan konseling upaya berhenti merokok, Melakukan pengukuran faktor risiko penyakit tidak menular akibat rokok, Melakukan tindak lanjut upaya berhenti merokok,
Melakukan pencatatan dan pelaporan konseling.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Pelatihan akan diselenggarakan di Hotel Santika Luwuk selama 5 hari efektif dengan jumlah jam pelajaran 35 Jpl sebanyak 1 angkatan dengan waktu pelaksanaan adalah tanggal 14 s.d. 19 Juli 2025.
PESERTA
KRITERIA PESERTA
Peserta pelatihan adalah tenaga kesehatan berasal dari Puskesmas se Kabupaten Banggai dan merupakan tim yang terdiri dari Perawat/ non perawat (Kesmas), dengan kriteria sebagai berikut :
Bekerja di Puskesmas
Telah bekerja minimal 1 tahun
Bersedia menjadi konselor upaya berhenti merokok
Bersedia menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan
Ditugaskan oleh pimpinan institusi tempat bekerja
JUMLAH PESERTA
Jumlah peserta pelatihan dalam 1 (satu) angkatan sebanyak 30 (tiga puluh) orang dengan rincian sebagai berikut :
NO.
ASAL PESERTA
JUMLAH
Puskesmas Nuhon 2 orang, Puskesmas Kampung Baru
2 orang, Puskesmas Nambo
2 orang, Puskesmas Biak
2 orang, Puskesmas Kintom
2 orang, Puskesmas Batui
2 orang, Puskesmas Sinorang
2 orang, PuskesmasToili I
2 orang, Puskesmas Toili II
2 orang, Puskesmas Toili III
2 orang, Puskesmas Bunta
2 orang, Puskesmas Pagimana
2 orang, Puskesmas Bualemo
2 orang, Puskesmas Tangeban
2 orang, Puskesmas Hunduhon
2 orang, total peserta 30 orang.
NARASUMBER/PELATIH/FASILITATOR
Narasumber/Pelatih/Fasilitator berasal dari tim pelatih Provinsi Sulawesi Tengah dengan kriteria sebagai berikut :
Latar belakang pendidikan minimal S1
Widyaiswara/ Struktural/ Praktisi/ Staf yang menguasai substansi yang diajarkan
Telah mengikuti pelatihan/ TOT PPTM Terintegrasi/ TPPK atau calon widyaiswara yang memiliki kompetensi di bidangnya
PENYELENGGARA
Penyelenggara kegiatan pelatihan yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai bekerjasama dengan UPT Balai Pendidikan Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.
SUMBER BIAYA
Segala biaya yang dikeluarkan pada pelatihan ini bersumber dari dana DAK non fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025
SERTIFIKASI
Setiap peserta yang telah menyelesaikan proses pembelajaran minimal mengikuti 95% dari seluruh jumlah jam pembelajaran, dan dinyatakan berhasil sesuai dengan hasil evaluasi belajar akan diberikan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI dengan angka kredit 1 (satu).