WALHI Sulteng Desak Pemerintah Jatuhi Sanksi Kepada Perusahaan Tambang Nikel Yang Terbukti Mencemari Lingkungan

Gerbang Sulawesi, Palu_ Terkait keluhan masyarakat tentang dampak lingkungan yang diakibatkan perusahaan Nikel Siuna, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Sulawesi Tengah  menyatakan jika pengaduan yang dilakukan  masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai adalah sebagai bentuk kekecewaan atas aktivitas perusahaan tambang nikel yang telah menimbulkan berbagai dampak buruk, mulai dari pencemaran lingkungan, krisis air bersih, deforestasi, hingga potensi bencana ekologis yang terus berulang.

Berdasarkan pemantauan WALHI, sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan tambang di Siuna, Walhi menemukan adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan, yang menyebabkan pencemaran pada Sungai di Desa Mayayap dan Desa Toiba.

Bacaan Lainnya

Air sungai tersebut kini tampak berwarna merah kecokelatan. Walhi menduga kuat bahwa kondisi ini disebabkan oleh aktivitas pengerukan dan perusakan kawasan pegunungan di bagian hulu sungai yramang dilakukan perusahaan Nikel Siuna.

Akibat pencemaran ini, sungai tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci, mandi, dan keperluan lainnya. Selain itu, air sungai diduga telah tercemar logam berat yang dapat memicu gangguan kesehatan, seperti iritasi kulit, gatal-gatal, hingga penyakit kulit lainnya.

Walhi juga menyebutkan jika perusahaan-perusahaan tambang yang disebut warga memiliki catatan buruk dalam pengelolaan lingkungan, Masifnya pemberian izin tambang nikel di Kabupaten Banggai tercermin dari total 24 izin yang telah dikeluarkan, berdasarkan data Momi ESDM tahun 2025. Namun, mayoritas praktik pertambangan tersebut tidak mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola lingkungan yang baik.

Sebaliknya, aktivitas tambang nikel justru menorehkan catatan kerusakan lingkungan yang serius, sebagaimana yang telah terjadi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

WALHI rekomendasikan untuk memulihkan kondisi lingkungan di Desa Siuna, WALHI Sulawesi Tengah dengan tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tambang nikel yang terbukti mencemari lingkungan.

Menurut WALHI, risiko jangka panjang jika kerusakan lingkungan di Siuna tidak segera ditangani, Walhi menemukan di berbagai wilayah lingkar tambang menunjukkan bahwa mayoritas bencana ekologis terjadi saat musim penghujan. Kondisi ini memicu kekhawatiran yang mendalam di tengah masyarakat dan menimbulkan berbagai kerugian, baik secara sosial, ekonomi, maupun kesehatan.

Jika dibiarkan, kejadian serupa sangat mungkin kembali terjadi dalam waktu dekat, terutama apabila pemerintah terus abai dan tidak memberikan peringatan tegas kepada perusahaan tambang. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tambang nikel. Evaluasi ini penting guna memastikan perbaikan tata kelola dilakukan secara sistematis dan bertanggung jawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *