Polres Touna Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejari

GerbangSulawesi.Com, TOUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una (Touna) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Jumat (9/5/2025) siang.

Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan secara langsung (offline) di Kantor Kejari Touna sekitar pukul 14.00 WITA, menandai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka berinisial D.T.M alias Tegar (25), warga Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.

Tersangka dijerat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/III/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Touna/Polda Sulteng, tertanggal 12 Maret 2025. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat dari Jaksa Penuntut Umum dengan nomor B-626/P.2.18/Enz.1/05/2025.

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejari antara lain:

Tiga paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu;

Satu botol alat hisap sabu (bong);

Enam pak plastik klip kosong;

Tujuh belas lembar plastik klip kosong;

Dua korek gas;

Empat buah pipet;

Satu unit handphone merk Vivo warna silver.

Proses penyerahan dilakukan oleh tiga personel Satresnarkoba Polres Touna, yakni Bripka Erwin Udding, Bripka Kamaruddin, dan Bripda Moh. Alfayed Bahmid, serta diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Clement Hoposdo Ompusunggu, S.H.

“Seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, lancar, dan lengkap,” ujar Plt. Kasihumas Polres Touna, Iptu Martono, dalam siaran pers resminya.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Touna dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (Rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *