Gerbang Sulawesi _ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai secara resmi menetapkan pasangan Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (ATFM) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025–2030. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, di Aula Kantor KPU Banggai .
Pasangan ATFM berhasil meraih 95.073 suara, yang setara dengan 43,92% dari total suara sah, unggul tipis atas pasangan Sulianti Murad–Samsul Bahri Mang yang memperoleh 94.176 suara. Keunggulan ini diperoleh setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Simpang Raya pada 5 April 2025, sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan ini dilakukan setelah MK menolak gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Sulianti Murad–Samsul Bahri Mang, sehingga tidak ada lagi hambatan hukum untuk melanjutkan proses penetapan pasangan terpilih .
Dengan demikian, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili akan melanjutkan kepemimpinan mereka di Kabupaten Banggai untuk periode kedua, setelah sebelumnya menjabat pada periode 2020–2025.