660 PTPS Resmi Dilantik, ini Pesan dan Harapan Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai

GerbangSulawesi.com  — Dalam rangka menghadapi Tahapan Pungut Hitung Suara untuk pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang transparan dan adil, Bawaslu Banggai melalui Panwaslu Kecamatan se -Kabupaten Banggai secara resmi telah melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Pengawas TPS adalah garda terdepan dalam menjaga integritas dan kualitas pemilihan kepala daerah, sebagai tugas yang sangat mulia ini, PTPS bertanggung jawab memastikan proses pemungutan suara dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan dengan transparan dan tanpa adanya pelanggaran.

Sehingga menjadi harapan, Para pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilantik diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi kelancaran jalannya pesta demokrasi yang akan datang.

Berikut pesan dan harapan Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai kepada PTPS  yang dilantik. Ketua Bawaslu Banggai, Ridwan, mengucapkan selamat kepada PTPS yang telah dilantik dan selamat bergabung menjadi keluarga besar Bawaslu Kabupaten Banggai.

Menjadi harapan saya sebagai ketua Bawaslu Banggai untuk menjaga integritas dan profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai pengawas.

Dalam hal melaksanakan pengawasan selalu memastikan seluruh aspek pengawasan sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme dan seluruh rangkaian pengawasan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (from A).

Zulkifli Sandagang, selaku kordiv SDMO Bawaslu Banggai, Pengawas TPS terpilih diharapkan memiliki kompetensi yang mumpuni dan memahami tugas, wewenang serta kewajiban sebagai bagian dari pengawas khususnya di tingkat TPS sebagaimana yang diatur dalam Undang – undang, yang berperan dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Banggai, Arkamulhak Dayanun, PTPS yang telah dilantik bisa bekerja secara profesional dan berintegritas sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada pasal 27 ayat (3) dan ayat (4).

Kordiv Penangganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abd. Rahman Sangkota, berpesan pada jajaran PTPS yang merupakan ujung tombak bawaslu dapat menjaga marwah lembaga serta tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai pengawas.

PTPS akan memastikan semua proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS sesuai dengan prosedur serta tidak adanya temuan dugaan pelanggaran, sehingga dapat berjalan dengan jujur dan adil.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nizlawati Ms. Kono, Pengawas TPS sangat berperan penting dalam melakukan pengawasan secara langsung di TPS, pasca pelantikan, kami (Bawaslu) berharap pengawas TPS selalu berkoordinasi dengan pemerintah Desa masing – masing maupun sesama penyelenggara dan kami ingatkan dalam mengambil keputusan terlebih dahulu berkonsultasi Kepada pengawas 1 (satu) tingkat diatasnya serta selalu meningkatkan kapasitas dan pengetahuan terkait tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan.

Untuk diketahui Pelantikan PTPS dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se – Kabupaten Banggai di wilayah masing-masing, yang dimulai sejak tanggal 3 s.d 4 November 2024. (ull)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *